JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bea Cukai Jambi tetapkan Dua orang pemilik ratusan ribu batang rokok ilegal di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni berinisial AR (50) warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Sebelumnya, dua tersangka tersebut diamankan petugas Korpolairud Baharkam Polri di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa hari lalu. Kemudian dilimpahkan ke Penyidik Bea Cukai Jambi pada Senin (4/9) kemarin.
Tamrin selaku Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 394 ribu batang rokok ilegal yang berasal dari Provinsi Riau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau," katanya Kamis (7/9) malam.
Ditambahkan Tamrin, bahwa jika dinilai, barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai 234 juta rupiah dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah 264 juta rupiah.
"Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tambahnya.
Pada periode Bulan Agustus lalu ,Bea Cukai Jambi juga telah melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sebanyak 895 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar 468 juta rupiah. (Raf)